SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, terus mendorong penguatan tata kelola kelembagaan DPRD yang sesuai dengan ketentuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kabupaten Klungkung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (14/9/2026).
Perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. R. Indra Senjaya, S.H., M.H., yang didampingi para Kepala Seksi Kejari Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom memandang kerja sama dengan Kejari Klungkung memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif. “Terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Melalui perpanjangan MoU tersebut, DPRD Klungkung diharapkan dapat memperoleh pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan, sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah DPRD Klungkung dalam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan dapat dikonsultasikan dan ditangani sesuai koridor hukum.
Sinergi antara DPRD Klungkung dan Kejari Klungkung dinilai penting sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan akuntabel.
Kejari Klungkung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dengan diperpanjangnya nota kesepahaman tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berharap sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Kejari Klungkung dapat terus diperkuat.
Kolaborasi kedua lembaga diharapkan mampu memberikan kepastian dan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Klungkung, sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
