DENPASAR, BALINEWS.ID — Pertumbuhan ekonomi Bali yang berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional dinilai belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan upah pekerja menjadi salah satu sorotan serius di tengah kuatnya sektor pariwisata sebagai mesin utama perekonomian Pulau Dewata.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi Bali dengan tingkat upah minimum pekerja. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus mampu memberikan manfaat yang lebih adil kepada masyarakat, khususnya pekerja yang menjadi bagian penting dari industri pariwisata.
Parta menyinggung kondisi upah minimum Bali yang berada di kisaran Rp3,2 juta, sementara kebutuhan hidup layak (KHL) Bali yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp5,2 juta.
“Ketika pemerintah menyampaikan bahwa KHL Bali Rp5.200.000, sementara nyatanya pekerjanya menerima Rp3.200.000, setiap bulan sebenarnya pekerja Bali itu minus Rp2.000.000,” ujar Parta dalam sebuah pembahasan mengenai ketenagakerjaan.
Ia menilai formula penetapan upah minimum tidak cukup hanya mengandalkan tiga parameter, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan. Menurutnya, aspek kemampuan perusahaan perlu memiliki ukuran yang lebih jelas agar tidak menjadi alasan untuk menekan tingkat upah pekerja.
“Kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir,” kata Parta.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan dengan pandangan Pengamat Ekonomi dan Pariwisata, Trisno Nugroho, yang menilai pertumbuhan ekonomi Bali memang menunjukkan kinerja kuat, tetapi masih menyimpan kerentanan struktural.
Dalam dialog publik bertajuk “Meneropong Bali dari Sisi Berbeda”yang digelar dalam rangka HUT ke-14 IWO dan HUT pertama IWO Bali di Aula Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Minggu (30/8/2026), Trisno menyebut ekonomi Bali tumbuh 5,48 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 5,82 persen pada 2025.
Pada triwulan I 2026, ekonomi Bali tumbuh 5,58 persen secara tahunan, kemudian mencapai 5,78 persen pada triwulan II 2026. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Bali sepanjang 2026 bahkan berada di kisaran 6,1 persen.
Namun, Trisno mengingatkan bahwa angka pertumbuhan tersebut tidak boleh membuat Bali terlena. Ketergantungan terhadap satu mesin pertumbuhan dinilai dapat menjadi kerentanan apabila sektor utama mengalami perlambatan.
Menurut Trisno, Bali tidak perlu meninggalkan pariwisata. Sebaliknya, sektor tersebut harus dijadikan pasar besar yang mampu menggerakkan sektor ekonomi lokal, mulai dari pertanian, perikanan, UMKM, ekonomi kreatif hingga ekonomi digital.
Pandangan tersebut sejalan dengan persoalan yang disampaikan Parta mengenai kesejahteraan pekerja. Kuatnya pariwisata, menurutnya, semestinya tidak hanya terlihat dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan industri memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat yang bekerja di dalamnya.
Parta mencontohkan tingkat okupansi hotel di Bali yang disebut rata-rata berada di atas 72 persen. Namun, kondisi tersebut menurutnya belum tercermin dalam besaran upah pekerja.
“Bali ini sudah lama terseok-seok dengan upah Rp3.200.000, tempat turis, pekerjaannya pekerjaan jasa turis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya hidup di Bali sebagai daerah tujuan wisata. Menurut Parta, pekerja tidak hanya menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga biaya hidup yang meningkat di kawasan pariwisata.
Karena itu, ia mendorong agar pembentukan regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab persoalan tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja.
Sementara itu, Trisno menekankan bahwa ekonomi Bali ke depan harus dibangun dengan prinsip nilai tambah lokal, keterhubungan antarsektor, kesempatan yang adil, pemerataan wilayah, serta batas ekologis.
Ia juga menawarkan lima mesin pertumbuhan baru bagi Bali, yakni pangan bernilai tambah, ekonomi kreatif, ekonomi digital, kesehatan dan pendidikan, serta ekonomi hijau. Kelima sektor tersebut diharapkan dapat menjadi portofolio ketahanan ekonomi Bali sehingga perekonomian tidak terlalu bergantung pada satu sektor.
Di sisi lain, Parta menilai pemerintah harus hadir memberikan keadilan bagi pekerja Bali. Ia menyebut karakter masyarakat Bali yang cenderung menjaga suasana kondusif tidak boleh menjadi alasan persoalan kesejahteraan pekerja luput dari perhatian.
“Karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka. Undang-undang ini harus menjawab kebutuhan itu,” ujar Parta.
Dua pandangan tersebut memperlihatkan tantangan pembangunan Bali tidak lagi sebatas mengejar angka pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi perlu diterjemahkan menjadi peningkatan nilai tambah lokal, pemerataan kesempatan, kualitas lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan ekonomi Bali tidak cukup diukur dari jumlah wisatawan atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi tersebut tinggal dan berputar di Bali serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
