Kripto dan Ketentuan yang Berlaku di Indonesia

Memahami Regulasi, Mekanisme Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen di Era Aset Keuangan Digital

Denpasar, Balinews.id – Perkembangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Jumlah investor telah mencapai puluhan juta orang dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulan. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, pemerintah juga memperkuat regulasi agar perdagangan aset kripto berlangsung secara aman, transparan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sejak tahun 2025, pengawasan aset kripto tidak lagi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan digital.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai aset kripto di Indonesia?

Kripto Kini Menjadi Bagian dari Aset Keuangan Digital

Sebelumnya, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas sehingga pengawasannya berfokus pada aktivitas perdagangan.

Namun, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital (AKD).

Perubahan ini membuat ruang lingkup pengawasan menjadi lebih luas, tidak hanya mengatur perdagangan, tetapi juga meliputi:

  • perlindungan konsumen;
  • stabilitas sistem keuangan;
  • tata kelola perusahaan;
  • manajemen risiko;
  • pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK.

Apa yang Dimaksud Aset Kripto?

Menurut kerangka regulasi OJK, aset kripto merupakan representasi digital dari suatu nilai yang dapat disimpan, dipindahkan, dan diperdagangkan menggunakan teknologi Distributed Ledger Technology (DLT), termasuk blockchain.

Aset kripto secara umum terbagi menjadi dua kelompok.

1. Backed Crypto Asset

Merupakan aset kripto yang didukung oleh aset tertentu sebagai dasar nilainya (underlying asset).

Contohnya:

  • Stablecoin
  • Utility Token
  • Real World Asset (RWA)

2. Unbacked Crypto Asset

Merupakan aset kripto yang tidak memiliki aset pendukung tertentu dan nilainya bergantung pada mekanisme pasar.

BACA JUGA :  Menilik Peluang Danantara Sebagai Pengelola Investasi di Indonesia

Contoh paling dikenal adalah Bitcoin.

Empat Pilar Perdagangan Kripto di Indonesia

Dalam sistem yang diterapkan OJK, perdagangan aset kripto melibatkan empat lembaga utama.

Bursa

Bursa bertugas:

  • mengatur perdagangan;
  • menetapkan tata tertib;
  • mengawasi transaksi;
  • menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Kliring

Lembaga kliring menjamin penyelesaian transaksi antara pembeli dan penjual serta melakukan rekonsiliasi dana.

Kustodian

Kustodian bertugas menyimpan aset kripto milik konsumen dengan sistem keamanan tinggi melalui hot wallet maupun cold wallet.

Pedagang Aset Keuangan Digital

Pedagang atau exchange menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan konsumen, mulai dari pembukaan akun hingga pelaksanaan transaksi.

Teknologi Pengamanan Wajib

OJK juga mewajibkan penyelenggara menerapkan berbagai teknologi keamanan.

Di antaranya:

  • Liveness Detection, untuk memastikan identitas pengguna benar-benar berasal dari orang yang melakukan pendaftaran.
  • Verifikasi Biometrik, yaitu pencocokan wajah pengguna dengan data kependudukan.
  • Integrasi dengan data kependudukan, guna mendukung proses Know Your Customer (KYC).
  • Travel Rule, yaitu kewajiban menyertakan informasi pengirim dan penerima dalam transaksi aset digital guna mendukung pengawasan dan pencegahan tindak pidana keuangan.

Pengawasan Dilakukan Berlapis

Pengawasan terhadap industri aset kripto dilakukan dalam tiga lapisan.

Layer 1

Dilakukan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital melalui pengawasan terhadap aktivitas transaksi di platform masing-masing.

Layer 2

Dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO), yaitu Bursa, Kliring, dan Kustodian.

Layer 3

Dilakukan oleh OJK sebagai regulator utama melalui pemeriksaan langsung (on-site supervision) maupun tidak langsung (off-site supervision).

Pengawasan tersebut mencakup:

  • tata kelola perusahaan;
  • keamanan sistem;
  • perlindungan konsumen;
  • integritas pasar;
  • kepatuhan terhadap regulasi;
  • penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas

BACA JUGA :  Ekonomi Membaik! Jumlah Pengangguran Turun, dari 48 Ribu Menjadi 40 Ribu

Selain mengawasi pelaku usaha, OJK juga menyediakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain:

APPK dan Kontak OJK 157

Masyarakat dapat:

  • meminta informasi;
  • menyampaikan laporan;
  • mengajukan pengaduan.

Satgas PASTI

Satgas ini bertugas mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal dan penawaran aset kripto tanpa izin.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Forum koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

Tips Aman Berinvestasi Kripto

OJK mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum berinvestasi.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • menggunakan platform yang telah berizin;
  • memastikan aset yang diperdagangkan memenuhi ketentuan regulator;
  • mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA);
  • menggunakan dompet digital (wallet) yang aman;
  • memahami whitepaper sebelum membeli aset;
  • menghindari keputusan investasi karena Fear of Missing Out (FOMO);
  • menjaga kerahasiaan akun dan recovery phrase.

Bukan Alat Pembayaran

Salah satu hal yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Di Indonesia, aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.

Sementara itu, Bank Indonesia juga menegaskan kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI beserta aturan pelaksananya, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015.

Dengan demikian, aset kripto diposisikan sebagai aset investasi atau aset keuangan digital, bukan sebagai pengganti Rupiah dalam transaksi pembayaran.

Kesimpulan

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan arah yang semakin matang. Melalui perubahan regulasi, pemerintah menempatkan aset kripto sebagai bagian dari Aset Keuangan Digital yang diawasi secara komprehensif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA :  Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Cara Menghindarinya

Model pengawasan yang melibatkan Bursa, Kliring, Kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital, didukung penerapan teknologi seperti biometrik, Travel Rule, serta pengawasan berlapis, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.

Namun demikian, keberhasilan pengembangan industri kripto tidak hanya bergantung pada regulasi dan pengawasan pemerintah. Literasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Investor perlu memahami bahwa aset kripto memiliki potensi keuntungan sekaligus risiko yang tinggi. Oleh karena itu, keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang benar, analisis yang memadai, dan penggunaan platform yang legal, sehingga pertumbuhan industri aset keuangan digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
  3. POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
  4. POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024.
  5. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
  6. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  7. SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
  8. SEOJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPSPM bagi Pedagang Aset Keuangan Digital.
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya