MAKASSAR, BALINEWS.ID – Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Kota Makassar, menjadi perhatian nasional setelah Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menginstruksikan penangguhan sementara seluruh aktivitas proyek tersebut. Di tengah penolakan warga berbasis kajian ilmiah, Bali justru tengah mengandalkan teknologi pengolahan sampah melalui mesin PLTSa sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan krisis sampah di Pulau Dewata.
Keputusan penangguhan proyek PLTSa Tamalanrea diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel, Kamis (25/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, menghadirkan warga terdampak, akademisi lingkungan, organisasi perangkat daerah, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) menegaskan penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di kawasan pemukiman Tamalanrea.
“Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak pembangunan PLTSa di Tamalanrea,” kata Ali Akbar, perwakilan warga.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel kemudian meminta PT SUS menghentikan sementara pengerjaan proyek dengan alasan lokasi pembangunan berada di kawasan perkotaan yang padat penduduk.
“Karena warga menyatakan tidak ada kompromi, untuk sementara waktu kami meminta PT SUS menahan dulu pengerjaan proyek ini,” ujar Irma.
Penolakan tersebut diperkuat kajian akademisi Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, yang menilai terdapat persoalan serius dalam aspek lingkungan dan tata ruang. Ia menyebut pembangunan PLTSa berkapasitas 1.300 ton sampah per hari di kawasan pemukiman memiliki risiko kesehatan yang perlu dikaji ulang.
Menurut Prof. Anwar, teknologi insinerator berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin apabila pengawasan dan sistem pengendalian emisi tidak berjalan optimal. Ia juga mempertanyakan dokumen AMDAL proyek yang dinilai belum secara menyeluruh mengukur risiko lingkungan.
Selain persoalan emisi, mobilisasi ratusan armada pengangkut sampah setiap hari juga dinilai dapat memperburuk kepadatan lalu lintas Tamalanrea.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Bali yang menghadapi persoalan serius terkait peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata. Pemerintah daerah di Pulau Dewata mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk penggunaan mesin PLTSa, sebagai salah satu solusi mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penerapan teknologi tersebut di Bali diarahkan untuk mengubah sampah menjadi energi sekaligus mengurangi penumpukan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar daerah pariwisata tersebut. Namun, pengalaman penolakan PLTSa Tamalanrea menjadi pengingat bahwa aspek lokasi, kajian lingkungan, transparansi AMDAL, serta penerimaan masyarakat menjadi faktor utama sebelum teknologi pengolahan sampah diterapkan.
Komisi B DPRD Sulsel juga mendesak PT SUS membuka dokumen AMDAL dan studi kelayakan proyek kepada publik. DPRD menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami dampak dan manfaat pembangunan PLTSa.
Legislatif Sulsel berjanji membawa aspirasi warga Tamalanrea ke pemerintah pusat karena kewenangan utama proyek tersebut berada di tingkat nasional.
“Kami akan mengawal aspirasi masyarakat sampai ke pemerintah pusat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Irma.
Kasus PLTSa Tamalanrea kini menjadi gambaran bahwa solusi krisis sampah berbasis teknologi tidak hanya membutuhkan investasi besar, tetapi juga harus berjalan seiring dengan kajian ilmiah, perlindungan lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar.
