BALINEWS.ID – Persoalan hukum yang melibatkan Ruben Onsu disebut mulai menemukan jalan keluar. Bukan lewat pertarungan panjang di ruang sidang, melainkan melalui perdamaian.
Kabar terpentingnya ada pada angka Rp3,5 miliar.
Menurut keterangan yang disampaikan Jhon LBF, kerugian pokok yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak pelapor telah dikembalikan sepenuhnya. Dana tersebut disebut telah disetorkan ke rekening yang ditunjuk kuasa hukum pelapor.
Ruben Onsu sendiri mengatakan persoalan tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi dan pendampingan hukum.
“Status perdamaian, pihak-pihak terkait sudah berdamai secara kekeluargaan antara pihak kuasa hukum atau lawyer, dan hubungannya saat ini sudah terjalin dengan baik,” ujar Ruben dalam wawancara bersama Jhon LBF di Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026), Seperti Yang dikutip dari Lambe Turah Bali.
Menurut Ruben, proses penyelesaian tidak dilakukan dengan semangat saling berhadapan. Ia memilih menyelesaikan kewajiban yang ada melalui jalur yang disepakati bersama.
Jhon LBF menyebut pertemuan tersebut menjadi salah satu tahap penting menuju penyelesaian akhir perkara. Setelah pembayaran diselesaikan dan perdamaian tercapai, pihak pelapor disebut akan mencabut laporannya.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dicatat. Pencabutan laporan tidak otomatis berarti seluruh proses hukum langsung berhenti saat itu juga.
Jhon menyebut setelah laporan dicabut, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk terkait kemungkinan penghentian penyidikan terhadap Ruben Onsu.
Artinya, perdamaian memang menjadi titik balik besar dalam persoalan ini. Tetapi secara administratif dan hukum, masih ada tahapan yang harus ditempuh.
Bagi Ruben, pengembalian Rp3,5 miliar tampaknya menjadi bagian paling krusial dari jalan damai tersebut. Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya: pencabutan laporan dan keputusan resmi aparat penegak hukum mengenai kelanjutan status perkara.
