KARANGASEM, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan I Gede Tangkas Wiguna terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal Muh. Adib pada Senin (20/7/2026) menyatakan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan hukum yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem telah sah menurut hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kelian Banjar Dinas Tegenan itu seluruhnya ditolak. Status tersangka yang disandang pemohon tetap berlaku sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Menanga. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Tim Hukum Polres Karangasem yang dipimpin Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP I Putu Agustina, S.H., M.M., menyatakan putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Karangasem.
Menurut Polres Karangasem, putusan praperadilan ini juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Polres Karangasem mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidik memastikan proses penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk diteliti dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus dugaan korupsi Program PTSL tersebut menjadi perhatian publik mengingat program yang merupakan bagian dari strategi nasional itu bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai tujuan program tersebut.
Polres Karangasem menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
