Polres Klungkung Gagalkan Peredaran Sabu, Sita Puluhan Kemasan dan Timbangan Digital

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I Made W.P. (36), warga Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pikat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di sebuah bengkel yang berada di Dusun Intaran sekitar pukul 22.30 Wita. Dari hasil penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Jro Gde Sudibya: Pansus TRAP Benteng Terakhir Bali, Jangan Mundur Bongkar Dugaan Penyimpangan BTID

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, puluhan tabung plastik berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai kemasan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai sekitar 3,43 gram, beserta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Ketua BUMDes Teranggana Sari Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh tim di lapangan,” ujarnya.

Menurut IPTU Alit Purnawibawa, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan perbuatan menyerahkan, menerima, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

BACA JUGA :  Banyak Pelanggaran di Tubuh Polri, Personel Diberi Self Healing

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penyidikan selanjutnya. Berdasarkan data yang kami miliki, tersangka belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” tambah IPTU Alit Purnawibawa.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya