2 Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Gondol Motor Milik Mahasiswi di Denpasar

FZ (31) dan Mamat (26) dibekuk.
FZ (31) dan Mamat (26) dibekuk.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula setelah sepeda motor milik seorang mahasiswi berinisial NMAY (17) raib dari lokasi parkir di depan sebuah ruko di Jalan Nangka Utara, Selasa (4/8/2026) dini hari. Korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai belasan juta akibat hilangnya satu unit Honda Scoopy warna putih abu-abu tahun 2023 dengan nomor polisi DK 6372 GBL.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Berbekal hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sempat dipergoki dan dikejar oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonja. Atas perintah Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, penyelidikan kemudian dipimpin Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua pelaku yakni FZ (31), buruh proyek asal Situbondo, serta seorang rekannya berinisial Mamat (26) yang juga berasal dari Situbondo.

BACA JUGA :  Residivis Asal Denpasar Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Menurut Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Selain kasus di Denpasar Utara, keduanya juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Canggu.

“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Canggu pada 28 Juli 2026 serta mencuri Honda Beat pada 1 Agustus 2026. Salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Situbondo,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu anak kunci letter T beserta kunci pas, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku, serta dua pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif para pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara modus operandi yang digunakan yakni mencari kendaraan yang terparkir, kemudian merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya