DENPASAR, BALINEWS.ID — Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah menghadapi gugatan hukum dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali. Gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan menyusul penanganan dan pencegahan bencana banjir yang dinilai terus berulang tanpa solusi konkret, termasuk banjir besar yang melumpuhkan kawasan metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) pada September 2025 lalu.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor Register 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/7/2026), sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali hadir dengan didampingi oleh 19 kuasa hukum. Salah satu tim kuasa hukum, Ignatius Rhadite, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran pemerintah sama sekali tidak merespons surat pemberitahuan (notifikasi) yang telah dikirimkan koalisi sejak 12 November 2025.
Menurut Rhadite, ketiadaan iktikad baik atau respons dari pemangku kebijakan menunjukkan minimnya keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan banjir kronis di Pulau Dewata.
“Ada gestur pengabaian, seolah kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan serius. Respons perbaikan yang kami harapkan tidak pernah kami terima,” ujar Rhadite di hadapan awak media.
Dugaan Pembiaran Sistemik dan 14 Pejabat Tergugat
Koalisi Pulihkan Bali menilai telah terjadi kegagalan dan pembiaran yang bersifat sistemik dalam tata kelola penanganan banjir beserta dampak turunannya. Tidak tanggung-tanggung, koalisi melayangkan gugatan kepada 14 pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah.
Presiden RI Prabowo Subianto ditempatkan sebagai Tergugat Utama. Di tingkat pusat, gugatan juga diarahkan kepada jajaran menteri kabinet, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, hingga Menteri ATR/BPN.
Sementara di tingkat daerah, gugatan menyasar jajaran eksekutif dan legislatif Bali, yakni:
Gubernur Bali, Wayan Koster
DPRD Provinsi Bali
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya
Data Kerugian dan Tuntutan Koalisi
Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun koalisi sepanjang tahun 1999 hingga 2025, Bali setidaknya telah dihantam 147 kejadian banjir dengan total korban terdampak mencapai 3.010 orang. Angka ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa pendekatan mitigasi yang dilakukan pemerintah selama ini gagal total.
Melalui gugatan ini, Koalisi Pulihkan Bali mendesak Presiden RI untuk segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengatur kejelasan mitigasi, adaptasi perubahan iklim, serta rehabilitasi menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan.
Sedangkan untuk level regional, koalisi menuntut Wali Kota Denpasar serta Bupati Badung, Gianyar, dan Tabanan untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang tegas terkait pengendalian alih fungsi lahan dan pencegahan pencemaran lingkungan yang menjadi hulu masalah banjir Sarbagita.
Respons Pemerintah Daerah
Dikonfirmasi terpisah mengenai sengketa hukum ini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bali sejauh ini belum bisa memberikan komentar jauh.
“Kami belum menerima pemberitahuan (relas) resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan tersebut,” singkat Satria.
