Pabrik Miras di Bogor Sepakat Hentikan Produksi 7 Hari Usai Didemo Ormas Islam

BOGOR, BALINEWS.ID — Ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk FPI, BPPKB, dan majelis taklim, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur di Jalan Lanbau, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut merupakan buntut polemik dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di Jakarta, yang sebelumnya menampilkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.

Dalam aksi tersebut, massa menilai penggunaan Al-Qur’an dalam kegiatan yang memberikan hadiah minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan. Mereka kemudian mendesak agar produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut dihentikan.

BACA JUGA :  Isu Keracunan Dinilai Menyesatkan, Mitra BGN di Jembrana Tegaskan Paparan Terjadi Saat Persiapan Bahan Makanan

Koordinator aksi, Ustaz Fauzi, mengatakan pihaknya prihatin karena ayat suci Al-Qur’an dijadikan bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman beralkohol.

Ia menegaskan, massa tidak mempersoalkan produksi minuman yang dinilai halal, tetapi meminta penghentian produksi minuman beralkohol.

Habib Bahar bin Smith yang turut menyampaikan orasi juga menyoroti dampak minuman beralkohol terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka insyaallah saya yang akan membatalkan pabrik miras ini. Kalau mereka meminta waktu tujuh hari, oke, tujuh hari kita beri waktu untuk menghentikan produksi dan seluruh produk minuman keras dari OT maupun produk lainnya harus dihentikan,” tegas Habib Bahar.

BACA JUGA :  Gusti Putu Artha Resmi Gabung Balinews.id, Perkuat Arah Jurnalisme Kritis dan Berintegritas

Perwakilan massa kemudian diterima pihak perusahaan untuk berdialog. Ahmad, selaku Direksi PT Inti Tirta Sari Makmur, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang menjadi polemik tersebut tidak dapat ditoleransi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah berjalan.

“Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pihak perusahaan juga akan mengawal proses hukum untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian serta alasan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA :  Melalui Bedah Rumah, ASITA Bali Bawa Harapan Baru untuk Keluarga Made Suardana di Karangasem

Hasil dialog antara massa dan pihak perusahaan akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa produksi di pabrik tersebut akan dihentikan sementara selama tujuh hari.

Selama masa penghentian produksi, perusahaan akan membahas berbagai masukan dari habaib, kiai, dan tokoh masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Selama proses tersebut berlangsung, kita akan menghentikan produksi,” kata Ahmad.

Kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari tersebut menjadi hasil utama dialog antara pihak perusahaan dan massa aksi setelah demonstrasi berlangsung di depan pabrik.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya