BADUNG, BALINEWS.ID – Tim gabungan Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di tempat hiburan malam The Shady Pig, Canggu, Badung. Tersangka berinisial H.S.H. (49) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Badung Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026), menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas institusi dalam menangani tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali terkait peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 WITA di The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tersangka H.S.H., warga Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga melakukan penembakan saat berada dalam kondisi mabuk dan emosi setelah terlibat keributan dengan pengunjung lain di dalam tempat hiburan tersebut.
Saat perkelahian berlangsung, petugas keamanan The Shady Pig, I.M.Y.M. (32) bersama seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) berusaha melerai keributan. Namun ketika proses peleraian berlangsung, tersangka yang membawa senjata api tiba-tiba melepaskan satu kali tembakan.
Peluru tersebut mengenai paha kiri I.M.Y.M. sebelum proyektil yang sama menembus dan mengenai lutut E.A. Selain itu, seorang saksi lainnya mengalami luka di bagian kepala akibat terkena pecahan gelas saat insiden berlangsung.
Kedua korban segera dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS Lira Medika Hospital untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil logam, rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, serta satu magazen berkapasitas 31 butir.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, visum et repertum, pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, H.S.H. dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polda Bali menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan citra pariwisata Bali. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang dapat mengancam rasa aman masyarakat maupun wisatawan di Pulau Dewata.
