NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Rabu (3/6/26).
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan mitra program hingga pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar tim penyidik.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. Pada tahun 2025, program ini memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.
Menurut Kejagung, proses penunjukan dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN. Penyidik menduga terdapat atensi khusus dari DH dan SS sehingga yayasan-yayasan yang terafiliasi tetap lolos dan ditetapkan sebagai mitra SPPG.
Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Sejumlah yayasan yang mendapat keuntungan itu disebut memiliki keterkaitan dengan ketiga pimpinan BGN tersebut.
Selain terkait penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta ditemukan indikasi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.
Kejagung menyebut rangkaian penyimpangan dalam tata kelola Program MBG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun besaran kerugiannya masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan. (*)

