DENPASAR, BALINEWS.ID – Sepanjang Juli 2026, Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 31 kasus kejahatan 4C dengan mengamankan 42 tersangka. Dari seluruh kasus yang diungkap, pencurian sepeda motor menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polresta Denpasar bersama seluruh Polsek jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“31 kasus kriminal berhasil diungkap dengan total 42 tersangka yang diamankan sepanjang bulan Juli 2026,” ujar Leonardo saat konferensi pers, Kamis (23/7).
Rinciannya, polisi mengungkap sembilan kasus curanmor dengan enam belas tersangka. Selain itu, terdapat empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan tujuh tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka, serta 17 kasus pencurian biasa yang menyeret 17 tersangka.
Dari seluruh pelaku yang diamankan, satu orang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, yakni Putra Mahendra Jaya alias PMJ.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, telepon genggam, pelat nomor kendaraan, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kombes Leonardo menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sepanjang Juli. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 10 kasus yang terdiri atas dua curanmor, dua curat, satu curas, dan lima pencurian biasa.
Memasuki pekan kedua, aparat kembali membongkar 12 kasus, yakni lima curanmor, dua curat, dan lima pencurian biasa. Sementara pada pekan ketiga berhasil diungkap sembilan kasus yang terdiri atas dua curanmor dan tujuh pencurian biasa.
Menurut Leonardo, masih tingginya kasus curanmor dan pencurian biasa menjadi perhatian serius kepolisian karena kedua jenis kejahatan tersebut masih mendominasi wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi kinerja kepolisian sekaligus komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar guna mengecek kendaraan hasil sitaan. Warga diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK, BPKB, atau bukti pendukung lainnya agar proses pengembalian kendaraan dapat dilakukan.
Selain itu, Kapolresta menyebut kawasan hukum Polsek Denpasar Barat dan Polsek Denpasar Selatan masih menjadi wilayah yang paling rawan terjadi kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman,” pungkasnya. (*)
