NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi I DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat yang berlangsung selama dua hari, dari 14 hingga 15 Maret 2025, membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan revisi Undang-Undang tersebut.
Rapat yang dimulai pada Jumat siang dan berlanjut hingga Sabtu malam tersebut menarik perhatian karena dilakukan di salah satu hotel mewah di ibu kota.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, membenarkan bahwa rapat di hotel telah menjadi kebiasaan yang dilakukan dalam berbagai pembahasan legislasi.
“Dari dulu. Coba kamu cek,” ujar Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025, dikutip Tempo.
“(Pembahasan) Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi di InterContinental. Kok, enggak kamu kritik,” tambahnya.
Meskipun demikian, rapat ini juga menimbulkan protes dari sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka mendatangi lokasi rapat dan berusaha menginterupsi, meskipun akhirnya dipaksa keluar oleh petugas keamanan hotel.
Andrie Yunus dari KontraS mengkritik keputusan untuk menggelar rapat di hotel mewah secara tertutup, menganggapnya tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran dan prinsip transparansi dalam proses legislatif. (*)