Re-LUN Beberkan Dugaan Suap US$50 Juta di Proyek AMI, Nama Dirut PLN Terseret

JAKARTA, BALINEWS.ID – Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) atau infrastruktur pengukuran canggih milik PT PLN (Persero). Organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi aliran dana suap senilai US$50 juta yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp5 triliun dan menyeret nama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Koordinator Nasional Re-LUN, Teuku Yudhistira, mengatakan dugaan suap tersebut berasal dari pihak rekanan proyek. Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan Re-LUN, pemberi dana diduga merupakan pihak berinisial CJ alias AL dari SGCC, sementara penyerahan disebut dilakukan melalui JS, pemilik PT FH yang merupakan rekanan PT Icon Plus.

“JS saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Bakti Kominfo,” kata Yudhistira kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Yudhistira juga mengklaim bahwa pada akhir 2024 terjadi desakan agar dilakukan pembayaran proyek meskipun pekerjaan disebut belum berfungsi secara optimal. Menurutnya, PLN kemudian meminta kajian dari almarhum NH dari LAPI ITB sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol Toko di Denpasar Ditangkap, Dua Tewas Ditembak Saat Kabur, 1 DPO

Re-LUN mengklaim proyek AMI menggunakan skema sewa beli selama 10 tahun, dengan kewajiban pembayaran sekitar Rp25.251 per pelanggan setiap bulan selama 120 bulan. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, nilai riil pengadaan diperkirakan hanya sekitar Rp1,8 triliun hingga Rp2 triliun sehingga diduga terjadi markup hingga lebih dari Rp3 triliun.

Selain dugaan markup, Re-LUN juga menuding anggaran proyek AMI diambil dari pos investasi dan pemeliharaan jaringan listrik. Menurut Yudhistira, sejak proyek dimulai pada 2022, anggaran pemeliharaan pembangkit dan jaringan disebut berkurang sekitar 35 persen sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.

Dalam investigasinya, Re-LUN juga menduga proses tender proyek telah direkayasa melalui penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada pemasok tertentu. Organisasi itu mengklaim terdapat kesepakatan pemberian komisi sekitar lima persen dari nilai kontrak atau setara US$50 juta kepada pihak-pihak tertentu sebelum kontrak ditandatangani.

BACA JUGA :  Pemuda Nyaris Akhiri Nyawa Diatas Gedung, Beruntung Dilihat Pekerja Gudang

Menurut Re-LUN, pembayaran tersebut diduga dilakukan dalam dua tahap, yakni US$20 juta pada 2022 setelah kontrak diteken dan US$30 juta pada periode 2023–2024 yang disebut disamarkan sebagai biaya konsultasi dan lisensi melalui perusahaan di Singapura.

Selain itu, Re-LUN juga mengklaim kualitas meter pintar yang dipasang berada di bawah standar meskipun harga pengadaannya disebut jauh lebih tinggi dibanding harga pasar global. Organisasi tersebut menyebut banyak laporan mengenai gangguan pada perangkat yang tetap membebani PLN dengan biaya perbaikan.

Di sisi lain, Yudhistira juga mengungkap adanya dugaan upaya meminta sejumlah media menghapus pemberitaan mengenai kasus tersebut. Ia menyebut beberapa wartawan mengaku dihubungi seseorang yang menawarkan uang agar berita terkait dugaan suap proyek AMI diturunkan.

BACA JUGA :  TP PKK Bali Sapa Warga Gianyar, Dorong Kesadaran Kelola Sampah Mandiri

Ron, seorang wartawan media daring, mengaku dihubungi seseorang bernama Renaldi yang meminta pemberitaan dihapus dengan menawarkan uang sebesar Rp1 juta. Tawaran serupa juga diakui diterima Amri, pimpinan salah satu media daring, dengan nilai Rp2 juta. Keduanya mengaku menolak permintaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan kepada Wakil Direktur Utama PLN Yusuf Didi Setiarto, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto, serta mantan Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan klaim dari Re-LUN dan belum terbukti di pengadilan. Pihak PLN maupun pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya