Imigrasi Deportasi Pria Kelahiran Israel, Diduga Kelola Akun The Bali Dream

BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

BR diduga terkait dengan akun media sosial Instagram @the.bali.dream, yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Penindakan terhadap BR bermula dari informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya unggahan akun @aelexav, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman data keimigrasian. Melalui sistem Face Recognition Identification System, dua sosok yang disebut dalam unggahan tersebut diidentifikasi sebagai SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.

BACA JUGA :  Terjadi Lagi! Rumah Kos di Ubung Kaja Ambrol Karena Longsor

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada agen perjalanan The Bali Dream. Dari hasil penelusuran, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk layanan tersebut dikaitkan dengan BR.

BACA JUGA :  Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa izin tinggal tersebut digunakan untuk menjalankan pekerjaan sebagai content creator berbayar serta aktivitas pemasaran digital.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Sementara itu, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Bali Tourism Run 2026 Sedot 1.700 Peserta, ASITA Bidik Perputaran Uang Rp2 Miliar

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat demi menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan kondusif.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memberikan manfaat dan tidak merugikan kepentingan bangsa.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, termasuk menindak setiap pelanggaran izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya