Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

Share:

Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.
Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Langkah tegas diambil Banjar Umasari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, dalam mengatasi persoalan sampah. Meskipun solusi telah disediakan, masih banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sebagai respons, pihak banjar mengeluarkan pararem atau aturan adat mengenai pengelolaan sampah.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Desa Dangin Puri Kaja Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Perbekel Nomor 5 Tahun 2024. Lewat pararem tersebut, setiap warga diwajibkan memilah sampah dan mengikuti sistem swakelola serta bank sampah yang tersedia di Banjar Umasari maupun banjar masing-masing.

BACA JUGA :  Pedagang Ngaku Kehilangan Tas Berisi Uang dan Emas di Galiran, Sempat Jualan ke Denpasar

Sanksi pun tidak main-main. Bagi siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi adat serta denda administratif sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, bagi warga yang berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan dan melaporkannya, berhak menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

Jika aturan ini bisa dijalankan secara konsisten, aturan ini bisa menjadi role model dan dapat dicontoh oleh wilayah lain yang juga sedang berjuang melawan krisis sampah. Namun, tantangannya bukan hanya pada penerapan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran kolektif bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan pilihan melainkan kewajiban. (*)

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kos Semi Permanen di Kuta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS