Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

Share:

Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.
Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Langkah tegas diambil Banjar Umasari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, dalam mengatasi persoalan sampah. Meskipun solusi telah disediakan, masih banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sebagai respons, pihak banjar mengeluarkan pararem atau aturan adat mengenai pengelolaan sampah.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Desa Dangin Puri Kaja Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Perbekel Nomor 5 Tahun 2024. Lewat pararem tersebut, setiap warga diwajibkan memilah sampah dan mengikuti sistem swakelola serta bank sampah yang tersedia di Banjar Umasari maupun banjar masing-masing.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Geruduk Kos-Kosan di Semabaung, Cek Identitas Penghuni, Ini Sasarannya

Sanksi pun tidak main-main. Bagi siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi adat serta denda administratif sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, bagi warga yang berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan dan melaporkannya, berhak menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

Jika aturan ini bisa dijalankan secara konsisten, aturan ini bisa menjadi role model dan dapat dicontoh oleh wilayah lain yang juga sedang berjuang melawan krisis sampah. Namun, tantangannya bukan hanya pada penerapan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran kolektif bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan pilihan melainkan kewajiban. (*)

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News