DENPASAR, BALINEWS.ID – Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial PID yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung. Setelah kejadian, korban sempat berada di hotel tempatnya menginap.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan korban kemudian mendapatkan penanganan medis pada 8 Agustus 2026 di RS Murni Teguh. Sehari berselang, korban dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada 20 Agustus 2026. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Dharma Yadnya,” ujar Leonardo.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh sejumlah WNA.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, petugas keamanan dan pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik juga mendalami rekaman CCTV dan video kejadian sebagai bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menemukan empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, yakni RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Keberadaan keempatnya kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk mengenai posisi mereka saat kejadian, peran masing-masing, hubungan satu sama lain, serta rangkaian aktivitas sebelum dan setelah peristiwa.
Polresta Denpasar masih mendalami hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit untuk memperoleh keterangan serta dokumen medis yang diperlukan.
Leonardo menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara objektif dan menyeluruh. (*)
