BADUNG, BALINEWS.ID — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal pemindahan dua deteni ke Rudenim Makassar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (16/9/2026).
Dua deteni tersebut masing-masing berinisial MF, warga negara Senegal, dan SM, warga negara Uganda. Pemindahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya karena alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar hampir tidak mencukupi.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 karena melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait izin tinggal yang telah berakhir atau overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, proses deportasi MF yang dibiayai Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026 batal dilaksanakan. Pembatalan terjadi setelah MF melakukan perlawanan dan mengalami kondisi yang tidak stabil di bandara sehingga menolak dipulangkan.
Sementara itu, SM menjalani detensi sejak 17 April 2026 karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Ia diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Rudenim Denpasar melakukan mitigasi sebelum pemindahan, termasuk mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kondisi kesehatan kedua deteni.
Pemeriksaan kesehatan juga telah dikonsultasikan dengan dokter guna memastikan kesiapan deteni selama proses pemindahan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni, dengan tetap memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujar Teguh.
Pemindahan kedua deteni ke Rudenim Makassar diharapkan dapat mendukung pengelolaan detensi serta memastikan aspek keamanan dan keselamatan selama proses pemindahan.
