Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi, Kajari Klungkung Sebut Ada Arah ke Pidana

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah, khususnya di dua pelabuhan rakyat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Prosesnya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan retribusi di dua pelabuhan tersebut, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana.

“Penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah termasuk tindak pidana atau bukan. Dari hasil sementara, memang ada arah ke pidananya,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA :  Pencurian di Sukawati Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Tempuh Jalur Restorative Justice

Suardi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ini nantinya akan masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus. Keputusan tersebut baru dapat ditentukan setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul lengkap.

“Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, barulah bisa dijelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Untuk sementara, kami masih bekerja di tahap penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Klungkung terkait tata kelola retribusi di dua pelabuhan tersebut. (*)

BACA JUGA :  Aktif Kegiatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Pancasari Pilih Akhiri Hidup di Kandang Babi

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya