Sertifikat Tanah Bali Bakal Diurus Cuma 10 Hari, Bukan Lagi Nunggu Nyaris Dua Bulan

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo,
Foto: Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Buat masyarakat Bali yang pernah mengurus balik nama tanah, keluhan soal lamanya proses sertifikat bukan cerita baru.

Kini, ada angin segar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Waktu penerbitan sertifikat peralihan hak, yang selama ini rata-rata mencapai 55 hari di Bali, ditargetkan dipangkas jadi hanya 10 hari kerja.

Instruksi Langsung dari Menteri, Bukan Wacana Biasa

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Menteri ATR/BPN, bagian dari tujuh layanan prioritas yang sedang dibenahi kementerian tersebut.

“Ini memang sudah perintah dari pimpinan, jauh mungkin sebulan yang lalu. Pak Menteri sudah menyampaikan statement terkait untuk 7 layanan prioritas. Salah satunya adalah peralihan hak,” ujar Eko, kepada Lambe Turah Bali.

Ia menambahkan, isu lambannya proses ini juga sering ditanyakan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Menurutnya, durasi 55 hari yang selama ini berlaku di Bali sebenarnya masih terhitung lebih cepat dibanding sejumlah provinsi lain di Indonesia.

BACA JUGA :  Mantan Karyawan Bobol dan Bawa Kabur Uang di Laci Toko Untuk Main Judol

Kenapa Ini Penting Buat Warga Bali

Bali dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas transaksi tanah dan properti paling tinggi di Indonesia, didorong sektor pariwisata, pembangunan vila, hingga investasi lahan yang terus berkembang di berbagai kabupaten.

Selama ini, proses balik nama yang panjang kerap jadi keluhan warga lokal, terutama mereka yang menjual atau mewariskan tanah keluarga, sampai pelaku usaha yang butuh kepastian legalitas lahan secepat mungkin untuk keperluan bisnis. Kalau target 10 hari ini benar terwujud, dampaknya bisa dirasakan langsung, mulai dari mempercepat proses jual beli tanah warisan, sampai mempermudah masyarakat yang ingin segera mengurus KPR atau pinjaman bank dengan jaminan sertifikat.

Ini Rincian Skema Barunya

Eko menjelaskan, proses 10 hari ini dibagi dalam tiga tahap yang saling terhubung.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan akta. Proses validasi pajak, yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama, ditargetkan rampung dalam tiga hari. Sisanya, lima hari dialokasikan untuk BPN menyelesaikan proses pendaftaran sampai sertifikat terbit.

BACA JUGA :  Tujuh Hari Hilang, Nenek Asal Abang Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Jurang

“Dalam waktu 2 hari, PPAT harus selesai membuat akta. Dalam waktu 3 hari terkait validasi perpajakan itu harus jadi. Di BPN 5 hari, pas 10 hari,” jelas Eko.

Karena prosesnya melibatkan banyak pihak, Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan surat edaran bersama, mengingat BPKAD berada di bawah pemerintah daerah yang dikoordinasikan Kemendagri.

“Kita tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Eko.

Ada Sanksi Kalau Petugas Molor

Yang membuat kebijakan ini terasa lebih serius, bukan sekadar janji manis, ada mekanisme sanksi bagi petugas yang melanggar tenggat waktu.

Petugas internal ATR/BPN yang berulang kali melanggar bisa dikenai Surat Peringatan bertahap, sampai konsekuensi penurunan pangkat atau dipindah dari posisi pelayanan. PPAT, yang berada di bawah pembinaan ATR/BPN, juga tunduk pada mekanisme pengawasan serupa.

BACA JUGA :  Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Pemerintah Bakal Subsidi PPN Tiket Pesawat

Badung dan Buleleng Jadi Lokasi Pertama di Bali

Kebijakan ini tidak langsung diterapkan serentak. Sebanyak 17 kantor pertanahan di Indonesia jadi pilot project tahap awal, dan Bali kebagian dua lokasi: Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng.

“Kenapa kok Badung sama Buleleng? Karena mereka pelayanannya tertinggi, Pak,” ungkap Eko.

Peluncuran resmi dijadwalkan 17 Agustus 2026, siang setelah upacara peringatan kemerdekaan. Fase kedua menyusul 24 September 2026, mencakup Tabanan dan Denpasar, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kementerian ATR/BPN. Target akhirnya, seluruh kantor pertanahan se-Indonesia sudah menerapkan sistem ini pada akhir Desember 2026.

Buat masyarakat Badung dan Buleleng yang berencana mengurus balik nama tanah dalam waktu dekat, ada baiknya mulai memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan ini sejak sekarang, mengingat tanggal peluncurannya sudah semakin dekat.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya