DENPASAR, BALINEWS.ID – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. SJB menilai gugatan tersebut salah alamat karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu didaftarkan pada 12 Juni 2026. Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026), anggota SJB Emanuel Dewata Oja menegaskan sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika gugatan ini diterima, apalagi sampai dimenangkan penggugat, akan menjadi preseden buruk dan ancaman bagi kemerdekaan pers,” ujar Emanuel yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali.
Ia menambahkan, rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipersoalkan telah dipenuhi oleh perusahaan media yang digugat.
Sementara itu, anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh insan pers di Bali bersolidaritas mendukung empat perusahaan media yang tengah menghadapi gugatan tersebut.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut empat media yang digugat, tetapi juga masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, mengusulkan agar organisasi pers melakukan audiensi dengan PN Denpasar guna memberikan pemahaman bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan peradilan umum.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, meminta majelis hakim membatalkan gugatan melalui putusan sela karena pokok perkara telah ditangani Dewan Pers.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers serta menghambat fungsi kontrol sosial media.
Novi juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menegaskan bahwa apabila pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Ia juga mendorong perusahaan pers terus meningkatkan kualitas verifikasi dan tata kelola redaksi.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap Mahkamah Agung dapat menjalin nota kesepahaman dengan Dewan Pers, sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri, sehingga seluruh sengketa pers dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengadilan lebih berhati-hati menerima gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik dan menjaga kepastian hukum bagi kemerdekaan pers.
