VIRAL, BALINEWS.ID – Polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026) memicu perdebatan luas di kalangan publik.
Bukan karena materi lomba, kemampuan peserta atau yang lainnya, namun worotan utama tertuju pada keputusan dewan juri yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan penilaian kepada peserta.
Peristiwa ini bermula saat regu C2 dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski jawabannya dianggap mendekati benar, dewan juri tetap memberikan pengurangan poin karena unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tidak terdengar dengan jelas.
“Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan presiden,” jawab regu C dari SMAN 1 Kota Pontianak.
“Nilai -5,” kata salah satu juri, Dyastasita WB.
“Eh regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. Jadi dewan juri tadi berpendapat enggak ada DPD,” ujar Dyastasita menjelaskan.
Pertanyaan yang sama kemudian diberikan kepada regu B dari SMAN 1 Sambas. Tim ini menyampaikan jawaban dengan substansi serupa, namun dinyatakan benar oleh dewan juri.
Perbedaan penilaian inilah yang memicu keberatan dari regu C2. Mereka secara sopan meminta dewan juri untuk mempertimbangkan ulang keputusan tersebut, bahkan mengacu pada respons penonton yang menilai jawaban mereka sudah benar.
Alih-alih membuka ruang evaluasi, dewan juri tetap pada keputusannya. Respons inilah yang kemudian dinilai publik kurang bijak, karena juri dianggap tidak cukup mendengarkan keberatan peserta yang disampaikan secara baik.
Salah satu juri, Indri Wahyuni, menegaskan bahwa kejelasan artikulasi menjadi dasar penilaian.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar Indri Wahyuni.
Pernyataan tersebut justru memperkeruh situasi. Banyak warganet menilai jawaban juri tidak menjawab substansi keberatan peserta, melainkan hanya menekankan aspek teknis. Di sisi lain, adanya perbedaan hasil penilaian untuk jawaban yang serupa membuat publik mempertanyakan konsistensi penjurian.
Di tengah polemik tersebut, sosok Indri Wahyuni ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan laman resmi MPR RI, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam perannya, ia terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, protes di media sosial masih terus mengalir. Warganet mendesak MPR RI untuk memberikan keadilan bagi SMAN 1 Pontianak yang dianggap dirugikan akibat penilaian yang dinilai subjektif serta persoalan teknis pendengaran juri. (*)
