Sudah Beraksi 4 Kali, Pria asal Klungkung Kembali Mencuri di Kos Denpasar

Pria asal Klungkung inisial PGK diamankan aparat Polsek Denpasar Timur.
Pria asal Klungkung inisial PGK diamankan aparat Polsek Denpasar Timur.

 

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial PGK (25) asal Klungkung ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur usai mencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Tegal Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Ia ditangkap pada  Senin, 13 Januari 2025 di kawasan Batubulan, Gianyar.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur beberapa barang milik korban bernama Putu Sudarta (27). Korban melaporkan kehilangan genset, tabung gas 3 kg, dan joran pancing beberapa hari sebelumnya.

Pelaku mengakui bahwa ia berhasil memasuki kos-kosan dengan memanfaatkan pintu gerbang yang tidak terkunci. Ia  juga mengungkapkan bahwa ia menjual genset curian melalui marketplace seharga Rp 400.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain beraksi di lokasi kejadian, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi lainnya.

BACA JUGA :  Hilang Seharian di Bukit Amed, WNA Prancis Ditemukan di Bawah Jurang

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...