JAKARTA, BALINEWS.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional kembali dibuka dengan sejumlah persyaratan ketat. Peserta yang ingin mengikuti seleksi wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai pelajar kelas X SMA/MA/SMK atau sederajat.
Selain itu, calon peserta harus berusia antara 16 hingga 18 tahun serta memiliki nilai akademik minimal berkategori baik. Persyaratan lain yang juga menjadi perhatian adalah kepemilikan akhlak, moral, dan pemahaman nilai-nilai Pancasila yang baik.
Dalam seleksi fisik, peserta diwajibkan memiliki tinggi badan sesuai ketentuan. Untuk putra dan putri, tinggi badan ditetapkan dalam batas minimal dan maksimal tertentu sesuai standar nasional. Berat badan juga harus proporsional serta didukung postur tubuh yang ideal.
Panitia seleksi turut memperhatikan kondisi bentuk tubuh dan anggota gerak peserta. Bahu harus simetris, sementara kelainan bentuk kaki seperti kaki O atau X hanya ditoleransi dalam batas tertentu. Peserta juga dipastikan tidak memiliki telapak kaki datar atau flat foot.
Dari sisi kesehatan, calon Paskibraka wajib sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki riwayat penyakit berat maupun penyakit menular. Seluruh peserta juga diwajibkan memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan orang tua atau wali.
Seleksi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga nasional. Tahapan seleksi meliputi administrasi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), pemeriksaan kesehatan, parade postur tubuh, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), kesamaptaan, hingga tes kepribadian melalui wawancara dan penelusuran media sosial peserta.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP sebagai penyelenggara program Paskibraka nasional.

