DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik mengenai akses umat Hindu menuju pura-pura di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam forum yang diselenggarakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026).
Forum tersebut dihadiri sulinggih, tokoh adat, akademisi, unsur pemerintah, DPRD Provinsi Bali, serta perwakilan masyarakat sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi terkait akses persembahyangan, keberadaan pura, dan status pelaba pura yang berada di dalam kawasan BTID.
Dalam forum itu, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas investasi di Bali harus dievaluasi apabila berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut keberadaan tempat-tempat suci dan hak umat Hindu menjalankan ibadah.
Menurut Supartha, setiap investasi pada dasarnya bertujuan memperoleh keuntungan. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap nilai-nilai adat, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas Bali.
“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau kita tidak bersama-sama menjaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bali sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah pura dan aset keagamaan yang berada dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan kajian yang komprehensif agar keberadaan tempat suci tetap terlindungi.
“Fakta yang kita lihat hari ini menunjukkan adanya berbagai persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi,” kata Supartha.
Supartha menilai upaya menjaga aset keagamaan dan ruang publik Bali tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, akademisi, masyarakat adat, hingga berbagai elemen masyarakat dalam merumuskan solusi.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya dukungan terhadap langkah evaluasi tata ruang dan aset publik yang selama ini dibahas Pansus TRAP DPRD Bali. Menurutnya, kepedulian berbagai pihak menunjukkan semakin kuatnya komitmen bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat Bali.
“Kita semua hadir di sini, tokoh-tokoh Bali, pemerintah, DPRD, PHDI, para akademisi dan pemerhati sejarah Bali. Ini menunjukkan bahwa semangat menjaga Bali semakin kuat. Yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri, sekarang sudah mulai bersatu mendukung upaya evaluasi dan perlindungan kepentingan rakyat Bali,” ujarnya.
Forum PHDI Bali diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret terkait perlindungan pura, pelaba pura, akses persembahyangan umat Hindu, serta penataan kawasan yang tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan spiritualitas Bali.
Bagi Supartha, persoalan yang berkembang di kawasan Serangan tidak hanya berkaitan dengan investasi dan pembangunan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, serta hak masyarakat Bali dalam menjaga warisan leluhur.
“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” pungkasnya.
