Tiga Pemukul Pecalang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tiga pelaku pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih ditangkap polisi.
Tiga pelaku pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih ditangkap polisi.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Polres Karangasem resmi menahan tiga pria terkait insiden pemukulan terhadap pecalang saat berlangsungnya Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Senin (14/4).

Ketiga terduga pelaku berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Ketiga pelaku merupakan warga Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem. Kini ketiga pelaku telah ditahan dan kini menjalani proses hukum di Polres Karangasem.

“Ketiganya telah ditahan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 April 2025. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang,” tegas Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Selasa malam (15/4/2025).

BACA JUGA :  Wanita Arogan di Amed Ditangkap, Ternyata Residivis dan Sempat Gigit Polisi

Dalam penelusuran balinews.id, pasal 170 KUHP merupakan pasal pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dalam tambahan hukuman, penjara paling lama 7 tahun jika pelaku dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan korban luka-luka; penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Peristiwa pemukulan terjadi sekitar pukul 12.40 WITA di area Bencingah Pura Agung Besakih, saat berlangsungnya prosesi Karya IBTK yang melibatkan ribuan umat. Korban diidentifikasi sebagai I Nengah Wartawan (52), pecalang asal Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.

BACA JUGA :  Tidak Ada Jasad Bayi Hilang di Kuburan, Warga Gelar Upacara, Polisi Selidiki Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban mengarahkan empat pria keluar dari areal Bencingah ke arah barat. Salah satu dari mereka merespons dengan nada tersinggung, yang kemudian dibalas oleh korban dalam konteks guyonan. Percekcokan pun terjadi.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku yang disebut sebagai anak dari pria yang diajak adu argumen, datang dan terlibat dalam cekcok. Suasana memanas hingga terjadi aksi saling dorong, yang kemudian berujung pemukulan terhadap korban hingga ia terjatuh. Korban berhasil diselamatkan oleh saksi yang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Ibu dan Anak Terseret Arus Telah Dikubur, Pemerintah Akan Perbaiki Jalur Rawan Banjir

Polres Karangasem bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengecek CCTV, dan melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah pada penetapan tersangka,” ujar AKBP Joseph.

Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lokasi dan momentum sakral umat Hindu di Bali, yang seharusnya dijaga kesuciannya.

Polres Karangasem mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghormati peran petugas pengamanan adat seperti pecalang, terutama di kawasan suci dan dalam rangkaian upacara keagamaan besar. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Sebanyak 900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara tabur bunga...