JAKARTA, BALINEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat. Perubahan layanan tersebut diarahkan agar proses administrasi pertanahan berlangsung lebih cepat, terukur, dan tetap memenuhi ketentuan hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi pelayanan tidak hanya mengejar kecepatan penyelesaian, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan layanan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, aspek kemudahan menjadi orientasi kedua dalam transformasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu fokus perubahan diarahkan pada sistem Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih terencana.
Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari, dengan waktu tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, sistem tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantah yang tersebar di Indonesia.
Selain pengukuran, transformasi juga menyasar layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema tersebut membagi waktu penyelesaian pada sejumlah tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.
Dalam skema itu, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung dalam dua hari.
Sementara proses di Kantah setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan serta menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Pembagian waktu tersebut diharapkan membuat masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai durasi setiap tahapan layanan sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses peralihan hak.
Nusron menekankan keberhasilan transformasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. Diperlukan komitmen bersama antara jajaran pertanahan, IPPAT, dan pemerintah daerah agar perubahan sistem dapat diterapkan secara konsisten.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kesamaan visi tersebut menjadi modal untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin responsif dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. (*)
