BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. GI dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 28 April 2026, menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR963 tujuan Doha.
Deportasi dilakukan setelah GI terlibat insiden konflik fisik dengan polisi lalu lintas di kawasan Denpasar Utara. Video kejadian tersebut sempat ramai di TikTok dan Instagram pada 23 April 2026, sehingga memicu respons cepat aparat kepolisian dan imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, ia masih memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan polisi karena mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tanpa mengenakan helm. Namun, GI menolak ditindak dan justru melakukan perlawanan hingga mendorong petugas sampai terjatuh.
Seorang warga merekam insiden tersebut dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial sehari setelah kejadian. Menindaklanjuti hal itu, Polresta Denpasar menerjunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. GI akhirnya diamankan pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya pukul 19.40 WITA, GI resmi diserahkan Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan deportasi tersebut merupakan bukti bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Menurutnya, sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar membuat penanganan kasus berjalan cepat dan efektif.
Hasil pemeriksaan menyatakan GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Atas pelanggaran itu, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Bali sebagai destinasi wisata dunia bukan berarti warga negara asing bebas bertindak di luar aturan. Ia memastikan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di Indonesia.
