WN Belanda Pemilik Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus budidaya ganja hidroponik, Nirul Rashim Abdoelrazak, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa kasus budidaya ganja hidroponik, Nirul Rashim Abdoelrazak, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (31), yang terbukti menanam dan memelihara ganja secara hidroponik di sebuah rumah kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Iman Luqmanul Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp510 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.

Dalam persidangan, Nirul mengikuti jalannya sidang dari kursi roda dan didampingi penerjemah. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam, memelihara, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon.

BACA JUGA :  Upaya Kembalikan Produktivitas Sawah di Banjarangkan, Bupati Satria Dorong Percepatan Perbaikan Irigasi Subak Tohpati

Hakim menolak dalih terdakwa yang menyebut ganja tersebut digunakan untuk membantu mengatasi penyakit hemoroid atau wasir yang dideritanya. Menurut majelis, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena tidak didukung rekomendasi maupun resep medis yang sah.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Usai sidang, Nirul melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum memilih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA :  WNA Kanada yang Sempat Ganggu Ketertiban di Buleleng Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 1 Oktober 2025 di sebuah rumah dua lantai di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan kebun ganja yang dibudidayakan menggunakan sistem hidroponik lengkap dengan berbagai peralatan pendukung.

Petugas menyita 14 pohon ganja serta puluhan bibit yang ditanam menggunakan lampu pencahayaan, blower, humidifier, alat pengukur suhu, media tanam, hingga instalasi listrik khusus. Berdasarkan hasil penyidikan, Nirul mulai menanam ganja sejak Agustus 2025 dengan melakukan penyemaian dari biji hingga menjadi tanaman dewasa.

BACA JUGA :  RUU Masyarakat Adat Mandek 20 Tahun, DPR Sebut Tersandera Isu Investasi

Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan daun ganja yang telah dipanen dan disimpan dalam plastik klip maupun wadah terpisah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 278,2 gram brutto atau 133,06 gram netto yang terdiri atas biji, daun segar, dan daun kering ganja.

Dalam perkara yang sama, warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, yang ditangkap bersama Nirul, sebelumnya telah divonis delapan bulan 15 hari penjara karena terbukti tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan rekannya tersebut.

Hingga kini, perkara Nirul masih menunggu sikap resmi jaksa terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya