TABANAN, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
WNA bernama Maduabuchi John Ndummadu tersebut diamankan petugas pada Rabu (26/8/2026) setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan warga ketika petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor.
Penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan dengan melibatkan anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang. Petugas mendatangi rumah kontrakan WNA tersebut di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat petugas meminta WNA tersebut mengambil paspornya, ia justru melarikan diri menuju perkebunan warga. Petugas bersama kepolisian dan Pecalang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
Maduabuchi selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, WNA Nigeria tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 untuk masa berlaku 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 28 Februari 2018.
Selain itu, paspor yang digunakan Maduabuchi juga telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.
Dengan kondisi tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur keberadaan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA tersebut.
Maduabuchi kemudian diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian sebelum proses deportasi ke negara asalnya dilaksanakan.
Imigrasi Tabanan menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
