WNA Nigeria Kabur ke Kebun Saat Hendak Diperiksa, Ternyata Overstay 8 Tahun

TABANAN, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

WNA bernama Maduabuchi John Ndummadu tersebut diamankan petugas pada Rabu (26/8/2026) setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan warga ketika petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor.

Penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan dengan melibatkan anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang. Petugas mendatangi rumah kontrakan WNA tersebut di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Penertiban Ojol dan Pengendara Motor di Kawasan Legian

Saat petugas meminta WNA tersebut mengambil paspornya, ia justru melarikan diri menuju perkebunan warga. Petugas bersama kepolisian dan Pecalang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Maduabuchi selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, WNA Nigeria tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 untuk masa berlaku 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 28 Februari 2018.

Selain itu, paspor yang digunakan Maduabuchi juga telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.

BACA JUGA :  Melalui Diskusi Terbuka, Forum Driver Pariwisata Bali Desak Penataan Sistem Transportasi

Dengan kondisi tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur keberadaan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.

Setelah menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA tersebut.

Maduabuchi kemudian diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian sebelum proses deportasi ke negara asalnya dilaksanakan.

BACA JUGA :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Tandon Air

Imigrasi Tabanan menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya