DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Prancis berinisial L.R., 30, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (27/8/2026).
L.R. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Imigrasi Denpasar. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan tindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima,” kata Haryo.
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur hingga L.R. dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui kanal resmi WhatsApp di nomor +62 812-4618-3838.
