WNA Prancis Dideportasi, Diduga Bikin Konten Asusila di Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Prancis berinisial L.R., 30, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (27/8/2026).

L.R. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Imigrasi Denpasar. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di Indonesia.

BACA JUGA :  Viral! Anggota DPR RI Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Ini Klarifikasinya

Berdasarkan pemeriksaan, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan tindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA :  The Angkal Fast Cruise, Layanan Transportasi Laut Nyaman Menuju Nusa Penida

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima,” kata Haryo.

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur hingga L.R. dipulangkan ke negara asalnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

BACA JUGA :  Kabur hingga Jawa Tengah, Terduga Pencuri Emas di Lembongan Akhirnya Dibekuk

Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui kanal resmi WhatsApp di nomor +62 812-4618-3838.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya