Ratusan Buruh Datangi DPRD Bali, Desak Penghapusan PKWT dan Outsourcing

DENPASAR, BALINEWS.ID – Federasi Serikat Pekerja Mandiri menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Bali, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar, Kamis (30/4/2026). Dalam aksi tersebut, ratusan buruh menuntut penghapusan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan praktik outsourcing atau alih daya.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.30 WITA dengan membawa spanduk dan pamflet bertuliskan “Stop PKWT di Sektor Akomodasi Hotel dan Restoran”. Aksi ini juga diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Udayana, Universitas Mahasaraswati Denpasar, dan Universitas Pendidikan Nasional.

Perwakilan massa diterima Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan.

Sekretaris FSPM, Ida Made Rai Budi Darsana, dalam penyampaiannya menilai sektor pariwisata Bali masih menyimpan persoalan serius terkait ketidakpastian kerja dan dugaan eksploitasi tenaga kerja.

BACA JUGA :  Masih SMP Sudah Mencuri, Uang Rp 3 Juta Raib Dipakai Mabuk dan Main Billiar

“Di balik pariwisata Bali yang indah dan premium, ada persoalan eksploitasi pekerja melalui sistem kontrak, pekerja harian, magang, dan outsourcing yang semakin masif,” ujarnya.

Menurut Rai, pekerja kontrak dan harian hidup dalam ketidakpastian karena selalu dibayangi berakhirnya kontrak atau tidak dipanggil kembali bekerja. Kondisi tersebut membuat pekerja sulit merencanakan kehidupan jangka panjang serta memiliki posisi tawar yang lemah di hadapan perusahaan.

Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai membuat hubungan kerja semakin fleksibel dan membuka ruang lebih luas bagi praktik outsourcing.

BACA JUGA :  Kedubes Korea Minta Maaf atas Travel Advisory, Tegaskan Tak Bermaksud Cederai Citra Bali

Selain itu, FSPM menilai praktik PKWT di sektor hotel dan restoran banyak menyimpang dari aturan karena diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. “Secara aturan, PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Tapi praktiknya di hotel dan restoran justru banyak pekerjaan inti diisi pekerja kontrak,” katanya.

Buruh juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, seperti upah di bawah standar minimum, tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta tidak dicatatkannya PKWT ke dinas tenaga kerja.

Rai menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut memperburuk situasi, mengingat jumlah pengawas yang terbatas tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan di Bali.

BACA JUGA :  Cegah Banjir Susulan di Crystal Bay, Bupati Klungkung Instruksikan Pembuatan Sodetan Sungai

“Bali menyumbang devisa pariwisata nasional sangat besar, tapi pekerja di sektor hotel dan restoran justru menghadapi ketidakpastian kerja dan ancaman PHK,” ujarnya.

Sementara itu, Dewa Jack mengakui masih banyak pekerja di Bali yang belum merasakan kepastian kerja dan perlindungan memadai, terutama di sektor hotel dan restoran.

“Pariwisata Bali tidak boleh hanya indah bagi wisatawan, tetapi juga harus adil bagi para pekerjanya,” kata Dewa Jack di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan DPRD Bali akan menindaklanjuti aspirasi buruh sesuai kewenangan lembaga, baik melalui fungsi pengawasan, penganggaran, maupun pembentukan regulasi daerah.

“Setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami dengarkan, catat, dan kawal sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya