BALINEWS.ID – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) menyampaikan 10 butir pernyataan sikap kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Pernyataan sikap itu disampaikan saat FOR HATI yang terdiri atas akademisi, organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Bali, Rabu, (03/06/2026)
Mereka diterima Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota pansus di Wantilan DPRD Bali.
Ketua FOR HATI, I Ketut Sae Tanju mengatakan kedatangan mereka untuk mendukung langkah Pansus TRAP dalam menjaga ruang Bali dari ancaman investasi dan pembangunan yang ugal-ugalan.
Sae Tanju menegaskan For Hati tidak menolak pembangunan maupun investasi di Bali. Namun, FOR HATI meminta agar setiap proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, investasi dan pembangunan yang dijalankan secara benar tidak akan anti kritik maupun menutup diri dari pengawasan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat kepentingan tertentu di balik suatu proyek, proses pembangunan berpotensi menjadi tertutup dan membatasi ruang partisipasi masyarakat Bali.
Adapun dalam kesempatan itu, FOR HATI menyampaikan 10 butir pernyataan sikap. Pertama, For Hati mendukung keberanian Pansus TRAP DPRD Bali dalam membuka dugaan penyimpangan pada kasus KEK Pulau Serangan, termasuk persoalan tukar guling tanah, konversi mangrove, dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan. FOR HATI meminta DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar mengevaluasi fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal.
Ketiga, menolak perusakan kawasan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mereka menilai pembabatan mangrove serta penerbitan 109 SHM di kawasan tersebut mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Keempat, forum mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perizinan, tata ruang, status lahan, dan dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan maupun Teluk Benoa secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.
Kelima, For Hati menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan spiritual dan konsistensi penerapan nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, serta Sat Kerthi sebagai landasan pembangunan daerah. Mereka menyatakan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang ramah lingkungan, menghormati budaya dan kawasan suci, serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Keenam, forum mendorong pemerintah dan lembaga terkait meninjau kembali serta membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat.
Ketujuh, For Hati menilai banjir besar yang melanda Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 sebagai alarm serius atas menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Karena itu, mereka meminta adanya koreksi mendasar terhadap kebijakan investasi, tata ruang, dan pembangunan kawasan pesisir.
Kedelapan, forum menyerukan keberpihakan negara kepada rakyat Bali. Mereka menilai kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menentukan apakah kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan Bali atau justru pada kelompok tertentu.
Kesembilan, For Hati menegaskan penolakannya terhadap wacana perubahan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter atau yang dikenal dengan filosofi “soring kepuh tunggul”. Menurut mereka, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lanskap budaya dan peradaban Bali.
Kesepuluh, forum mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan KEK Serangan.
Mereka meminta hasil penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana. (*)

