Satu Anggota Majelis Hakim Beda Pendapat Soal Vonis Nadiem; Tidak Terbukti Aliran Suap

Hakim Andi dan Nadiem Makarim.
Hakim Andi dan Nadiem Makarim.

JAKARTA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau beda pendapat dari salah satu anggota majelis hakim yang menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6) oleh Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Remaja Asal Malang Curi Tas Turis di Pererenan Lalu Sembunyi di Bedeng

Namun, Hakim Anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion yang dibacakannya di persidangan, Andi menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.

“Semua bukti-bukti ternyata masih belum cukup kuat untuk ditarik kesimpulan Terdakwa menyalahgunakan wewenang, tidak terbukti adanya aliran suap, gratifikasi, atau perbuatan tercela, sehingga tidak terbukti ada niat jahat dari Terdakwa,” kata Andi, dikutip dari Dandapala.com.

Menurut Andi, penentuan harga laptop Chromebook merupakan kewenangan panitia pengadaan. Sementara itu, terdakwa selaku pengguna anggaran tidak memiliki kapasitas untuk menentukan proses lelang maupun pembentukan harga.

BACA JUGA :  Identitas Mayat di Sungai Ayung Terungkap: Buruh Proyek Asal Banyuwangi

Ia juga menilai tidak terdapat bukti adanya kickback maupun gratifikasi yang diterima terdakwa dari panitia pengadaan ataupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari penetapan harga tersebut.

Selain itu, Andi berpendapat investasi Google ke PT AKAP saat terdakwa menjabat sebagai Menteri merupakan hubungan bisnis antarkorporasi atau business to business (B2B). Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan investasi tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Pertimbangan serupa juga disampaikan terkait pengangkatan Caesar Sengupta sebagai Komisaris PT GOTO. Menurut Andi, posisi tersebut merupakan keputusan bisnis dan tidak menunjukkan adanya konflik kepentingan maupun keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diadili.

BACA JUGA :  Bekuk 35 Tersangka Narkoba, Polresta Denpasar Ungkap Modus Baru Pengedar Pakai Semen Cor

Secara keseluruhan, Andi menilai unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan pidana) tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, ia berkesimpulan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, mayoritas majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terpenuhi.

Meski demikian, majelis menyatakan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terbukti. Menurut majelis, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya melalui rangkaian tindakan yang dinilai dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun beserta pidana tambahan sesuai amar putusan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya