Empat Tahun Sulit Cairkan Dana, Ini 7 Kesepakatan Nasabah dan LPD Bedulu

Nasabah LPD Bedulu saat dimediasi oleh DPRD Gianyar.
Nasabah LPD Bedulu saat dimediasi oleh DPRD Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Ratusan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu di Kecamatan Blahbatuh, sudah empat tahun kesulitan menarik dana mereka. Dari sekian kali pertemuan, akhirnya, mediasi di Kantor DPRD Gianyar memberikan angin segar bagi nasabah.

Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana yang memediasi persoalan LPD antara nasabah dengan Ketua LPD memberikan pernyataan penting terkait masalah yang dihadapi LPD Bedulu. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan adil, tanpa terjebak pada pemikiran sempit seperti “dibayar dengan penjara”.

Ketut Sudarsana mengingatkan agar proses penyelesaian masalah ini dijalankan dengan serius, terbuka, dan tulus. Ia menegaskan, “Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel dua bulan, pasti akan sangat menyakitkan,” ujar Sudarsana. Ia juga mengingatkan agar tidak ada caci maki atau perdebatan yang tidak produktif dalam proses penyelesaian masalah ini.

BACA JUGA :  Pemasang Pagar Kawat Berduri Jabat Kadishub Gianyar, Dilaporkan ke Inspektorat

Lebih lanjut, DPRD Gianyar mengusulkan beberapa langkah konkret terkait dengan 18 sertifikat yang dimiliki oleh LPD Bedulu. Mereka telah merancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain:

  1. Pengembalian dana kepada nasabah akan dimulai segera dan direncanakan selesai dalam waktu satu tahun.
  2. Sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
  3. Piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
  4. Pihak pertama (LPD) wajib bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
  5. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga transparansi dalam penyampaian informasi.
  6. Pihak ketiga (DPRD) akan mendukung penuh proses penyelesaian ini.
  7. Apabila ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi baik hukum adat maupun hukum negara.
BACA JUGA :  Gelar Pernikahan Tanpa Izin Berujung Dilempari Batu Sekelompok OTK

Sementara itu Ida Ayu Astiti selaku Ketua Forum LPD Bedulu yang mewakili nasabah, menegaskan beberapa poin penting. Ia meminta kepastian mengenai kapan dana nasabah akan dicairkan dan mendesak agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.

“Nasabah telah menunggu selama empat tahun dan belum melihat realisasi dari janji yang telah diberikan. Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini,” tegas Astiti, nasabah pemilik dana ratusan juta rupiah itu.

Hasil audit menunjukkan bahwa piutang LPD lebih tinggi daripada utang yang dimiliki. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikelola untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun tanpa bunga, asal pokoknya segera dikembalikan.

BACA JUGA :  Banyak Pelanggaran di Tubuh Polri, Personel Diberi Self Healing

Sementara itu, Ketua LPD Anak Agung Adi Parwata mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga mengakui adanya berbagai kendala yang harus dihadapi. Ia menyarankan agar ada mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera direalisasikan.

Masalah ini kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang berharap agar penyelesaian dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. (gin)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...