2 WNA Rusia Disidang, Jadi Mucikari Jaringan Prostitusi Online Internasional di Bali

Share:

Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meski berusaha menutupi wajahnya, kedua  warga negara Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31) tetap saja tersorot. Bagaimana tidak, kini mereka diseret ke meja hijau lantaran menjadi otak di balik jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali. Keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 April 2025 yang digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga, Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari atau germo.

BACA JUGA :  Anggota DPR Usul Legalisasi Kasino Untuk Dongkrak Pendapatan Negara

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya mengelola sebuah situs web prostitusi yang dapat diakses secara global. Situs tersebut menampilkan video dan foto para wanita WNA lengkap dengan nomor WhatsApp untuk pemesanan jasa seksual. Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS per sesi.

Anastasiia disebut sebagai pemimpin jaringan, bertugas mengelola rekening transaksi dan menentukan siapa saja yang tampil dalam katalog prostitusi. Sementara Maxsim berperan sebagai manajer yang mengatur operasional dan komunikasi dengan pelanggan di Bali.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Gianyar Tak Ngantor Berbulan-Bulan, Diduga Karena Masalah Keuangan

Aksi keduanya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Badung menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pria WN Rusia berinisial AD tengah bersama seorang PSK bernama EE, juga warga Rusia.

Dari keterangan EE, ia diiklankan melalui website yang dikelola oleh Anastasiia dan Maxsim sejak 29 Desember 2024. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja dengan cara serupa di Thailand, dan saat di Bali, tempat tinggalnya disiapkan oleh Anastasiia.

BACA JUGA :  Urusan Utang, Anggota DPR Gianyar Dikabarkan Nyaris Dikeroyok Preman

Dalam sistem bagi hasil yang mereka jalankan, 50 persen dari tarif diberikan kepada PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen sisanya menjadi bagian Maxsim. Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS