Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai, Kapolres Terapkan Restorative Justice

Share:

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana ringan yang melibatkan seorang pecalang di Desa Adat Besakih akhirnya menemui titik damai. Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.

Dalam kegiatan penyelesaian perkara yang digelar di Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Tiga Pemukul Tertangkap, Desa Besakih Kawal Kasus Pemukulan Pecalang Sampai Tuntas

“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tarik Perhatian Warga, Perahu Layar Penuhi Teluk Gilimanuk

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa:

“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara. Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum. (bip) 

BACA JUGA :  Sidak LPG 3 Kg di Buleleng: Banyak Tabung Tanpa Rubber Seal dan Cal Seal

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pembobolan di sebuah toko grosir kawasan Jalan Pulau...

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di Indonesia pada tahun 2025....

BADUNG, BALINEWS.ID – In a vibrant celebration of Balinese culture and tourism, a cultural dinner was held in...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Delapan personel kepolisian beberapa waktu lalu sempat menangani kasus penolakan masyarakat terhadap rencana relokasi salah...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS