Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai, Kapolres Terapkan Restorative Justice

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana ringan yang melibatkan seorang pecalang di Desa Adat Besakih akhirnya menemui titik damai. Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.

Dalam kegiatan penyelesaian perkara yang digelar di Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Modus "Pinjam Helm" Sasar Penyiar Radio di Gianyar: Pelaku Berkedok Wartawan

“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pecalang Dianiaya Oknum Pemedek, Bendesa Besakih Lapor Polisi

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa:

“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara. Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum. (bip) 

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, Pengusaha Rafting di Karangasem Terapkan Buka Tutup Demi Keamanan Wisatawan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya