BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian dinamo pemotong batu cadas milik warga di wilayah Banjar Keraman, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Seorang pria berinisial SN (58) asal Situbondo, Jawa Timur, yang diketahui bekerja sebagai pemulung, kini diamankan polisi setelah diduga membawa kabur dinamo milik korban.
Kasus tersebut bermula saat korban, I Gusti Nyoman Sunarya (49), menyadari dinamo pemotong batu cadas berwarna abu-abu berkekuatan 5,5 HP yang disimpan di garase rumahnya hilang pada Selasa (27/4).
Saat itu korban baru pulang dari kegiatan ngayah di Desa Punggul dan mendapati barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan korban sempat mencari keberadaan dinamo tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Korban kemudian mendapat informasi dari ibunya yang sempat melihat seorang pemulung berdiri di depan garase rumah sebelum barang itu hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Setelah ditanyakan kepada ibunya, sebelumnya sempat terlihat seorang pemulung berdiri di depan garase rumah,” ujar Aiptu Inastuti, Senin (11/5).
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Abiansemal. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada SN yang berhasil diamankan petugas pada Kamis (7/5) sekitar pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Raya Darmasaba-Ahmad Yani tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri dinamo tersebut. Bahkan, dinamo itu disebut sudah dibongkar untuk diambil kawat tembaga dan aluminium di dalamnya sebelum dijual ke pengepul rongsokan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa IV, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu hasil penjualan dinamo, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sebuah helm, serta sepeda motor Honda Supra warna hitam milik tersangka.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta. Kini tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
