3 Periode! Dayu Surya Dikukuhkan Jadi Ketua PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar, Ini Program Kerjanya

Share:

Dayu Surya Adnyani Mahayastra (kiri) telah dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar untuk yang ketiga kalinya.
Dayu Surya Adnyani Mahayastra (kiri) telah dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar untuk yang ketiga kalinya.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Istri Bupati Gianyar yakni Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra telah dikukuhkan menjadi Ketua TP PKK, Ketua Posyandu dan Ketua Dekranasda Gianyar. Pengukuhan ini merupakan periode ketiga.

Sebagaimana diketahui, di periode pertama, Dayu Surya Adnyani dikukuhkan saat Bupati era Anak Agung Gde Bharata. Sebagaimana diketahui, istri Agung Bharata telah tiada. Sehingga, Dayu Surya yang saat itu menjadi istri wakil Bupati Made Mahayastra, kembali naik menjadi ketua.

Kemudian, periode kedua, saat suaminya, Made Mahayastra menjadi Bupati periode 2018-2023. Dan periode ketiga, saat Mahayastra menjabat periode 2025-20230.

BACA JUGA :  Denpasar Akan Bangun Museum untuk Ida Pedanda Made Sidemen

Setelah dikukuhkan menjadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda, Surya Adnyani selanjutnya melantik Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kecamatan se-Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2030. Dimana yang dilantik merupakan istri/suami dari camat yang secara exofficio menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu masing-masing kecamatan.

Setelah dilantik, Surya Adnyani meminta para pengurus untuk bekerja sesuai tugasnya masing-masing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah. “Sebagai Ketua PKK saya tentu melanjutkan dari yang sebelumnya dan mendukung penuh dan bergerak bersama kader PKK terkait program Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Berdarah di Tojan, Penasehat Hukum Sebut Pelaku Tidak Sengaja

Ada sejumlah program yang menjadi fokus perhatiannya. “Seperti di bidang lingkungan terkait pemilahan sampah di rumah tangga, akan menerapkan tebe modern sebagai bentuk implementasi Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pemilahan Sampah Berbasis Sumber,” pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja tersebut. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perdagangan anjing menggunakan mobil...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah akhirnya buka suara terkait seorang...
TABANAN, BALINEWS.ID - Kondisi memprihatinkan Jembatan Sanggulan di Kediri, Tabanan, akhirnya memakan korban jiwa. Kerusakan yang dibiarkan selama...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Gairah olahraga catur di Bali kembali dihidupkan melalui gelaran Turnamen Catur Junior yang diselenggarakan oleh...

Breaking News