3 Periode! Dayu Surya Dikukuhkan Jadi Ketua PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar, Ini Program Kerjanya

Share:

Dayu Surya Adnyani Mahayastra (kiri) telah dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar untuk yang ketiga kalinya.
Dayu Surya Adnyani Mahayastra (kiri) telah dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar untuk yang ketiga kalinya.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Istri Bupati Gianyar yakni Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra telah dikukuhkan menjadi Ketua TP PKK, Ketua Posyandu dan Ketua Dekranasda Gianyar. Pengukuhan ini merupakan periode ketiga.

Sebagaimana diketahui, di periode pertama, Dayu Surya Adnyani dikukuhkan saat Bupati era Anak Agung Gde Bharata. Sebagaimana diketahui, istri Agung Bharata telah tiada. Sehingga, Dayu Surya yang saat itu menjadi istri wakil Bupati Made Mahayastra, kembali naik menjadi ketua.

Kemudian, periode kedua, saat suaminya, Made Mahayastra menjadi Bupati periode 2018-2023. Dan periode ketiga, saat Mahayastra menjabat periode 2025-20230.

BACA JUGA :  Sesama Warga Sumba Ribut di Ketewel, Pelaku Diamankan di Polsek

Setelah dikukuhkan menjadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda, Surya Adnyani selanjutnya melantik Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kecamatan se-Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2030. Dimana yang dilantik merupakan istri/suami dari camat yang secara exofficio menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu masing-masing kecamatan.

Setelah dilantik, Surya Adnyani meminta para pengurus untuk bekerja sesuai tugasnya masing-masing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah. “Sebagai Ketua PKK saya tentu melanjutkan dari yang sebelumnya dan mendukung penuh dan bergerak bersama kader PKK terkait program Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rumah Terbakar di Semaon, Nenek Diselamatkan Tetangga, Perabotan dan Perhiasan Hangus

Ada sejumlah program yang menjadi fokus perhatiannya. “Seperti di bidang lingkungan terkait pemilahan sampah di rumah tangga, akan menerapkan tebe modern sebagai bentuk implementasi Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pemilahan Sampah Berbasis Sumber,” pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja tersebut. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masyarakat Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, terus menyuarakan penolakan atas wacana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS