DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali merampungkan penyidikan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India dan resmi melimpahkan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena para pelaku menjalankan aktivitas judi online secara terselubung di Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebanyak 35 tersangka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung. Kedua lokasi itu diduga dijadikan pusat kendali operasional perjudian online berbasis digital.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran terorganisir, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online secara sistematis.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski proses pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas, aliran dana, serta aktor utama di balik operasi perjudian online tersebut.
