Kasus Dugaan Korupsi di LPD Mambal: Mantan Kepala Kian Jadi Tersangka

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal.

BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung resmi menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, berinisial IWAW (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung hampir empat tahun. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, selama proses penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 111 saksi yang terdiri dari pengurus dan pegawai LPD, badan pengawas, debitur, nasabah tabungan maupun deposito, auditor, hingga ahli.

“Dari hasil gelar perkara, didukung minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti lainnya, penyidik menetapkan IWAW sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Diduga Menenggak Racun, Pasutri Tewas Terkapar di Pos Nelayan Padanggalak

Dalam penyidikan, tersangka diduga memberikan pinjaman tidak hanya menggunakan identitas dirinya,tetapi juga anggota keluarga, maupun nama pihak lain sebagai debitur. Kredit yang telah macet kemudian direstrukturisasi atau dikompensasi berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam sehingga tetap tercatat sebagai kredit lancar.

“Motifnya untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi,” jelas Joseph.

Kasus ini mulai mencuat setelah pada Mei 2021 sejumlah nasabah mengaku tidak dapat menarik dana simpanan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, sementara Desa Adat Mambal meminta audit terhadap kondisi keuangan LPD.

BACA JUGA :  Koster Beri Waktu Pembongkaran Lift Kaca Kelingking Paling Lama 6 Bulan

Audit awal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha menemukan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp211,8 miliar. Namun proses penyidikan sempat mengalami kendala akibat kondisi kesehatan kepala LPD saat itu dan meninggalnya auditor utama, sehingga penyidik menunjuk auditor baru dari Kantor Akuntan Publik Dony N dan Rekan untuk melakukan audit ulang.

Hasil audit terbaru yang diterima penyidik pada 28 Mei 2026 menyimpulkan kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal yang menjadi tanggung jawab tersangka mencapai Rp33.678.732.900.

Selain menemukan kerugian tersebut, auditor juga mengungkap adanya praktik pemberian kredit menggunakan identitas pihak lain, restrukturisasi kredit macet tanpa persetujuan debitur, serta penyalahgunaan dana yang menimbulkan kerugian aktual maupun potensi kerugian bagi LPD.

BACA JUGA :  Viral Video Diduga Istri Sopir Truk Labrak Pelakor di Jalan Raya Besakih, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian dan kepengurusan LPD, puluhan berkas perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan, dokumen tabungan, deposito, pinjaman, hingga hasil audit kantor akuntan publik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya