DENPASAR, BALINEWS.ID – Keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) kembali menjadi sorotan. Proyek yang telah direncanakan sejak 2004 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait status dan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Sorotan terhadap aset tersebut menguat seiring temuan-temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam sejumlah inspeksi lapangan yang dilakukan belakangan ini. Meski demikian, aset yang telah terbengkalai selama lebih dari dua dekade itu dinilai belum mendapat perhatian serius untuk diselesaikan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus berada dalam kondisi menggantung.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menentukan sikap yang jelas terhadap lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Pusat Kebudayaan India tersebut.
“Dulu mereka diberikan cuma-cuma kenapa harus bayar? Sudah dicari solusi, mereka juga sudah kirim surat ke Menteri Luar Negeri, tetapi sampai sekarang masih status quo dan tidak ada perkembangan,” kata Somvir saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan terdapat dua opsi yang dapat ditempuh, yakni melanjutkan kerja sama sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah India atau menarik kembali aset tersebut menjadi bagian penuh aset Pemprov Bali.
Menurut Somvir, kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun merupakan kerugian bagi daerah karena aset strategis tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kita berharap hal ini segera tuntas dan jangan sampai berada di tengah-tengah. Kalau memang ada kerja sama government to government, maka harus diselesaikan antar pemerintahan,” ujarnya.
Somvir juga mendorong Pemprov Bali untuk membuka komunikasi langsung dengan Konsulat India maupun Kedutaan Besar India guna mengetahui hambatan yang menyebabkan proyek ICCB belum terealisasi hingga saat ini.
Selain itu, ia mengusulkan adanya prinsip timbal balik apabila aset tersebut tetap diberikan kepada Pemerintah India. Menurutnya, Pemerintah India juga dapat menyediakan lahan bagi Pemerintah Bali, khususnya di kawasan Sungai Gangga yang menjadi tujuan tirtayatra umat Hindu Bali.
“Itu berikan tanah untuk kita biar adil. Banyak masyarakat Bali pergi ke India untuk tirtayatra dan selalu membutuhkan fasilitas di sana. Dulu keinginannya memang ada timbal balik antara kedua pihak,” katanya.
Rencana pembangunan ICCB sebelumnya sempat mendapat perhatian pemerintah kedua negara. Pada masa pemerintahan Gubernur Bali Dewa Beratha, proyek tersebut pernah diresmikan bersama perwakilan Pemerintah India. Namun hingga kini pembangunan pusat kebudayaan tersebut belum terwujud.
Pada 2018, pihak India Cultural Centre Bali (ICCB) bahkan sempat menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, seni dan kebudayaan. Saat itu, Direktur ICCB Manohar Puri menyampaikan keinginan mempererat hubungan antara Bali dan India melalui berbagai program pertukaran budaya dan pendidikan.
Sementara itu, Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif yang perlu mendapat dukungan semua pihak.
Menurutnya, persoalan tata ruang, aset daerah dan perizinan merupakan isu strategis yang saling berkaitan dan akan terus menjadi perhatian publik karena berhubungan langsung dengan arah pembangunan Bali.
“Ada izin, aset daerah dan tata ruang yang saling terkait. Persoalan yang muncul sekarang baru sebagian yang terlihat di permukaan dan satu per satu akan terkuak,” kata Rumawan Salain.
Ia mengapresiasi langkah Pansus TRAP dalam mengungkap berbagai persoalan tata ruang dan aset daerah. Namun, Rumawan menegaskan bahwa pansus tidak memiliki kewenangan eksekusi sehingga tindak lanjut harus dilakukan oleh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Pansus TRAP itu hanya melihat, mengawasi dan membongkar fakta yang terjadi. Setelah itu harus ada respons dari instansi terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pansus bukan super power,” tegasnya.
Menurut Rumawan, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada kinerja legislatif, tetapi juga pada keseriusan eksekutif, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dalam menindaklanjuti setiap temuan yang telah diungkap.
Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti pertandingan sepak bola ketika peluang mencetak gol sudah terbuka, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
“Begitu dibongkar, seharusnya segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan data-data yang lengkap. Harus ada sinergi dan saling mendukung,” ujarnya.
Hingga kini, status pemanfaatan lahan ICCB di Renon masih belum menemui kejelasan. DPRD Bali melalui Pansus TRAP berharap Pemprov Bali segera mengambil langkah konkret agar aset daerah tersebut tidak terus terbengkalai dan dapat memberikan manfaat yang jelas bagi kepentingan masyarakat maupun hubungan kerja sama antara Bali dan India.

