DENPASAR, BALINEWS.ID — Isu keberadaan warga negara asing (WNA) asal Israel yang disebut bermukim dan berinvestasi di Bali, bahkan diduga memiliki KTP Bali, tengah menjadi perhatian publik. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan informasi tersebut masih ditelusuri oleh pihak berwenang.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Keimigrasian dan kementerian terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengantisipasi persoalan serupa.
“Lagi diurusin, terutama dari Keimigrasian dan kementerian terkait. Dengan adanya isu ini, saya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mendeteksi dan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, khususnya agar mekanisme pembuatan KTP sesuai dengan prosedur,” kata Koster di Rumah Jabatan Jayasaba, Denpasar, Jumat (14/8).
Koster menjelaskan, pemerintah daerah memiliki sistem untuk mendeteksi persoalan administrasi kependudukan. Namun, kewenangan terkait keimigrasian dan penindakan hukum berada pada pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
Ia mengakui hingga kini Pemprov Bali belum menerima laporan resmi secara tertulis mengenai dugaan tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap memantau perkembangan informasi yang beredar di media sosial dan media massa.
Terkait kekhawatiran isu tersebut berdampak terhadap iklim investasi di Bali, Koster menegaskan pemerintah akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, persoalan hubungan antarnegara merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah bertugas memastikan kondisi Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Antisipasinya adalah perbaikan pada sistem. Terkait masalah hubungan antarnegara, itu urusan Pemerintah Pusat. Tugas kita di daerah adalah memelihara dinamika masyarakat biar tetap kondusif,” tegasnya.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai aktivitas sejumlah WNA Israel yang disebut bermukim di kawasan Kerobokan, Badung. Informasi itu juga disertai dugaan adanya persoalan administrasi kependudukan dan keimigrasian.
Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Gubernur Koster mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
