DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi membeberkan asal usul penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Mulyadi mengungkapkan bahwa PT BTID tercatat memiliki 103 sertifikat HGB dengan total luas mencapai sekitar 496,1 hektare. Sertifikat tersebut diterbitkan secara bertahap sejak tahun 1993 hingga 2025.
“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ujar Mulyadi.
Berdasarkan analisis Kantor Pertanahan Denpasar, terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB PT BTID. Dari seluruh skema tersebut, reklamasi menjadi sumber terbesar dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare.
“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” katanya.
Selain reklamasi, penerbitan HGB juga berasal dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, bekas HGB sekitar 350 meter persegi, serta tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare.
Mulyadi juga mengungkap adanya tiga HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luas sekitar 49,24 hektare.
Menurutnya, kewenangan Kementerian ATR/BPN hanya terbatas pada administrasi pertanahan dan pemberian hak atas tanah. Sementara terkait pembangunan yang berdampak terhadap kawasan mangrove dan lingkungan hidup menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Ia menegaskan pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peraturan zonasi, dan ketentuan RTRW yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga terkait melakukan joint survey ke dua kabupaten yang menjadi objek lahan tukar guling mangrove PT BTID, yakni Karangasem dan Jembrana.
Dari hasil penelusuran lapangan bersama media, terungkap bahwa lahan yang menjadi objek tukar guling merupakan pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.
Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan terkait legalitas dan mekanisme tukar guling lahan mangrove PT BTID yang selama ini menjadi polemik di Bali.
