BALINEWS.ID – Laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto resmi masuk ke Polda Metro Jaya, satu hal yang paling disorot justru bukan soal buktinya, melainkan soal yang tidak terjadi: belum ada kontak sama sekali dari pihak BP.
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers. “Hingga saat ini belum ada kontak, komunikasi, maupun permohonan maaf dari pihak BP maupun keluarganya,” ujarnya.
Korban Pilih Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum
Ketiadaan komunikasi ini membuat pihak korban memilih untuk tidak menunggu penyelesaian di luar jalur hukum. Nathaniel menegaskan, laporan polisi sudah dibuat lengkap dengan bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik, dan pihaknya tidak ingin kasus ini hanya berhenti sebagai bahan pembicaraan publik tanpa kejelasan hukum.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Ia juga secara khusus meminta Polda Metro Jaya menangani laporan ini secara tegas dan profesional, sekaligus berharap Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA turut mengawal jalannya proses hukum.
Ternyata Ada Dua Laporan, dengan Dua Terlapor Berbeda
Salah satu detail penting yang baru terungkap dalam konferensi pers ini, kasus ini sebenarnya melibatkan dua korban dengan laporan terpisah. ANW (26) melaporkan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan BP sebagai terlapor. Sementara itu, DYP atau D (22) melaporkan dugaan penganiayaan, namun dengan terlapor berbeda, yakni sosok berinisial WHA yang disebut sebagai rekan BP.
Nathaniel juga meluruskan informasi yang sempat simpang siur soal luka di telinga korban D. Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap telinga korban tersebut bukan BP, melainkan WHA. “Jadi pelaku kekerasan terhadap telinga korban D bukan BP, melainkan temannya BP,” jelasnya.
Bukti yang Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pihak kuasa hukum menyebut sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari keterangan korban, kesaksian pihak yang disebut melihat langsung kejadian, hingga hasil visum resmi. Selain itu, disebutkan pula adanya bukti luka fisik berupa memar di area wajah dan hidung, lebam di leher, serta tanda cengkeraman di lengan dan pergelangan tangan.
Soal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Nathaniel menyebut pemeriksaan dan penyitaannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian bersama pihak manajemen kelab tempat kejadian berlangsung.
Dengan belum adanya itikad baik dari pihak BP, kasus ini kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan dan ketegasan penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut seluruh keterangan dan alat bukti yang sudah diserahkan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya, baik dari pihak kepolisian maupun tanggapan resmi dari pihak BP yang hingga kini masih belum muncul ke permukaan.
