DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut dituangkan melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Melalui instruksi tertulis yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, Koster menginstruksikan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Pada poin Nomor 3 bagian e, Gubernur Bali menginstruksikan ASN untuk “memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi;”
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa dibedakan berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya.
Sementara itu, pada poin Nomor 4 bagian d, ditegaskan larangan bagi ASN untuk “meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya;”
Larangan tersebut menjadi salah satu bentuk penegasan terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain larangan meminta atau menerima imbalan, ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam instruksi yang sama, Koster juga meminta pegawai membangun budaya pelayanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.
ASN juga diwajibkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pegawai diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan.
Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal. Jika ditemukan atau diduga terjadi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. (*)
