KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Dalam kasus tersebut, dua orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak manajemen supermarket yang menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dalam sistem dengan jumlah barang yang tersedia secara fisik di toko. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal dan pemeriksaan rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan menduga terjadi penggelapan barang yang dilakukan oleh oknum karyawan. Audit internal mencatat kerugian perusahaan dalam dua laporan berbeda dengan nilai masing-masing Rp23.721.916 dan Rp37.300.339. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp61.022.255.
Menerima laporan pada 4 Juni 2026, Tim Jalak Nusa segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV yang tersedia. Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang karyawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial G.N. (25), perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat, dan N.T. (27), perempuan asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, penyidik Unit Reskrim Polsek Nusa Penida resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat ini keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polsek Nusa Penida untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

