DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polresta Denpasar menciduk 5 pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung terorganisir. Kelima pelaku tersebut berinisial TRP (21), GNS (36), dan DKW (48) serta AM (26) dan DPB (44).
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim opsnal menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di sejumlah SPBU dan jalur distribusi BBM subsidi di wilayah Denpasar.
“Lokasi pengungkapan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, dan SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra.
Penangkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja terhadap tiga pelaku, yakni TRP, GNS, dan DKW. Sementara dua pelaku lainnya yakni AM dan DPB ditangkap pada 26 April 2026 malam di kawasan SPBU Pura Demak.
Kapolresta mengungkap para pelaku menggunakan modus pengisian solar subsidi secara berulang dengan memanfaatkan barcode berbeda pada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode berbeda dan mengisi berkali-kali ke kendaraan dengan tangki modifikasi,” jelas Leonardo.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Truk modifikasi berkapasitas hingga 3 ton tetap dilayani pengisian solar subsidi menggunakan barcode khusus atas arahan operator maupun pengawas SPBU.
“Ada indikasi kerja sama diantara pelaku dan operator SPBU untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kasatreskrim Agus Riwayanto Diputra menambahkan, para pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU agar pengisian bisa dilakukan berulang kali tanpa hambatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku mengaku baru beroperasi dua hingga tiga kali dengan rencana distribusi solar kepada kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, pembeli yang dimaksud disebut telah melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit truk, termasuk truk molen HOWO dan Toyota Dyna dengan tangki modifikasi, sejumlah barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, hingga uang tunai.
Kelima pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
