BALINEWS.ID, DENPASAR – Mediasi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media sebagai tergugat telah berlangsung pada Selasa (4/8). Puluhan jurnalis Bali turut hadir di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka mengenakan kaus putih sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan memberikan dukungan kepada media-media yang menjadi tergugat.
Usai agenda tersebut, Koordinator tim kuasa hukum tergugat, I Made “Ariel” Suardana, menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dalam mediasi.
“Seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas Ariel.
Pihaknya memastikan perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Alasan penolakan itu menurut Ariel, materi yang disampaikan dalam mediasi dinilai tidak menawarkan alternatif penyelesaian sengketa.
Kuasa hukum LBH Bali yang tergabung dalam Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Ignatius Radhite, menilai perkara tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dalam konteks tertentu dapat digunakan untuk menghadapi kritik atau partisipasi publik.
“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers,” kata Radhite. Menurut dia, proses hukum tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, bukan justru menimbulkan efek jera bagi media dan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak membuka ruang perdamaian. Jody mengatakan penggugat hadir bersama prinsipal dan menyerahkan langsung resume mediasi kepada hakim mediator.
“Kami hadir lengkap bersama prinsipal untuk membuka pintu perdamaian seluas-luasnya. Jalan perdamaian dan tuntutan yang kami ajukan telah tertuang secara jelas dan terstruktur dalam resume mediasi,” ujar Jody.
Ia menegaskan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan alasan hukum yang diyakini pihak penggugat, termasuk berkaitan dengan pemberitaan yang menurut mereka telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Jody juga mempersoalkan kehadiran pihak tergugat dalam proses mediasi. Menurut dia, pihak tergugat disebut hanya diwakili wakil direktur dan pemimpin redaksi, sementara direktur masing-masing perusahaan tidak hadir sebagai prinsipal.
“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif,” ujarnya.
Jody menilai tindakan tersebut tidak diperlukan karena gugatan yang ditempuh kliennya merupakan hak hukum warga negara yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Asisten Advokat Agus Adi Setyawan menegaskan gugatan tersebut, menurut pihak penggugat, tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers. “Langkah hukum yang ditempuh oleh penggugat sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi, mengintervensi, atau membungkam kebebasan pers,” katanya.
Menurut Agus, gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya hukum untuk menguji pemberitaan yang dinilai bermasalah serta menjadi teguran terhadap pihak yang dianggap tidak menjalankan profesi jurnalistik sesuai aturan dan kode etik. (*)
